Beli Mobil Tapi Enggak Ada Garasi, Jangan Pakir Sembarangan, Awas Denda Sampai Penjara

Ignatius Ferdian - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:15 WIB

Mobil parkir di pinggir jalan (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mengingatkan sekali lagi, sebelum membeli mobil, wajib yang namanya siapkan garasi.

Karena kalau nekat enggak punya garasi, biasanya jalan di depan rumah dengan santainya dipakai untuk memarkir mobil.

Hal itu tentu bisa mengganggu kenyamanan warga lain yang melintas dengan menggunakan kendaraan, dan tidak jarang memicu ketidakrukunan antar tetangga.

Padahal, ada aturan resmi yang mewajibkan warga harus mempunyai garasi sebelum memutuskan untuk membeli mobil.

(Baca Juga: Honda Brio Dicegat Polisi, Pelat Diganti Palsu, Pinjam Tapi Lebihi Deadline)

Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Pada Pasal 140 Perda tersebut dijelaskan bahwa:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(Baca Juga: Efektif Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas, Kamera CCTV Tilang Elektronik Diperluas, Total 57 Titik)

Kalau masih nekat memarkir mobil di depan rumah dan mengganggu mobilitas kendaraan lain, maka bisa dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. Penguncian ban kendaraan bermotor

b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan

c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor

Selain itu, ada sanksi lainnya, yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.