Ia pun prihatin, sebab hingga saat ini kendaraan dari operasi sebelumnya juga tidak diambil.
Jika tidak segera diambil, dikhawatirkan kendaraan akan mengalami kerusakan.
"Masih ada kendaraan yang cukup lama, sekitar tiga tahun. Barisan terdepan itu juga masih ada kendaraan sitaan Operasi Patuh Progo. Sampai sekarang belum diambil,"jelasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemilik untuk tidak mengambil kendaraan.
(Baca Juga: Kelemahan Beli Motor atau Mobil Bekas, Sulit Cari KTP Asli Saat Pajak Tahunan, Masih Bisa Bayar?)
Saat ini pihaknya telah menyederhanakan proses pengambilan dengan e-tilang.
Para pelanggar cukup membayarkan denda melalui Bank BRI.
Melalui e-tilang, waktu pembayaran denda tilang lebih cepat.
Caranya dengan membawa surat tilang persidangan ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda DIJ.
(Baca Juga: Vario 125, Supra X Tak Berdaya, Bodi Rontok Digiling Gran Max, Berhenti Setelah Ngegas 200 Meter)