Otomotifnet.com - Sudah berakhir, Operasi Zebra Progo 2019 untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) malah meninggalkan tugas tambahan bagi kepolisian.
Tapi jajaran Ditlantas Polda DIY masih harus menyimpan kendaraan yang terjaring operasi.
Di halaman kantor Ditalantas Polda DIY, terlihat ratusan motor mulai matik sampai motor sport telah ditata rapi hingga memenuhi halaman.
Motor-motor tersebut merupakan barang bukti yang belum diambil oleh pemiliknya.
(Baca Juga: Penyelenggara Parkir Wajib Izin Gubernur, Tarik Tarif Liar Denda Rp 50 Juta!)
Kanit 5 Sie Gar Subditbingakkum Ditlantas Polda DIY, AKP Dwi Pujiastuti mengatakan ada sekitar 150 kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya.
Ia pun berharap agar kendaraan tersebut segera diambil oleh pemiliknya.
"Memang beberapa sudah diambil oleh pemiliknya, tetapi yang belum diambil masih banyak. Ini juga kan berkaitan dengan kapasitas tempat."
"Seharusnya juga bukan untuk menyimpan kendaraan-kendaraan itu (hasil operasi)," katanya (7/11).
(Baca Juga: Kelemahan Beli Motor atau Mobil Bekas, Sulit Cari KTP Asli Saat Pajak Tahunan, Masih Bisa Bayar?)
Ia pun prihatin, sebab hingga saat ini kendaraan dari operasi sebelumnya juga tidak diambil.
Jika tidak segera diambil, dikhawatirkan kendaraan akan mengalami kerusakan.
"Masih ada kendaraan yang cukup lama, sekitar tiga tahun. Barisan terdepan itu juga masih ada kendaraan sitaan Operasi Patuh Progo. Sampai sekarang belum diambil,"jelasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemilik untuk tidak mengambil kendaraan.
(Baca Juga: Kelemahan Beli Motor atau Mobil Bekas, Sulit Cari KTP Asli Saat Pajak Tahunan, Masih Bisa Bayar?)
Saat ini pihaknya telah menyederhanakan proses pengambilan dengan e-tilang.
Para pelanggar cukup membayarkan denda melalui Bank BRI.
Melalui e-tilang, waktu pembayaran denda tilang lebih cepat.
Caranya dengan membawa surat tilang persidangan ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda DIJ.
(Baca Juga: Vario 125, Supra X Tak Berdaya, Bodi Rontok Digiling Gran Max, Berhenti Setelah Ngegas 200 Meter)
“Nanti kami ubah metode pembayaran tilangnya menjadi e-tilang. Nomor registrasi di surat tilang diinputkan ke e-tilang. Jadi tidak harus menunggu waktu persidangan 22 November,” jelasnya.
Ia pun mengimbau para pelanggar untuk segera menyelesaikan pembayaran dan segera mengambil kendaraan di Dirlantas Polda DIY.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 150 Motor Teronggok di Ditlantas Polda DIY