Yuliono membuka sejumlah mobil yang ditutupi selimut itu. Ada Toyota Fortuner, Avanza, CR-V, Mobilio hingga mobil keluaran terbaru. Saat dibuka selimutnya, tampak mobil itu mengkilap.
Yuliono juga membuka kap sejumlah mobil. Saat dibuka, kondisi mesin juga tampak bersih.
"Semua barang rampasan ini kami yang merawat dan memelihara. Seperti mengelap hingga memanaskan mesin. Uangnya dari negara," ujar Yuliono.
Ia mengatakan, untuk kendaraan roda empat, jumlahnya mencapai 40 unit lebih. Sedangkan roda dua mencapai 300-an unit.
Umumnya, barang bukti itu berasal dari berbagai perkara tindak pidana. Baik pencurian hingga tindak pidana korupsi.
(Baca Juga: Tol Solo-Yogyakarta Lewati 45 Desa, Lokasi Belum Tunggu Bawen-Yogyakarta)
"Untuk kendaraan, statusnya ada yang sudah resmi jadi rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan ada juga yang sitaan karena perkaranya masih berjalan di pengadilan," ujarnya.
Kepala Rubpasan Kelas I Bandung Suharno mengatakan pihaknya menampung berbagai barang sitaan dan rampasan oleh penyidik Polri maupun Kejaksaan.
"Barang bukti yang ada di sini untuk 497 perkara pidana. Dalam satu perkara, melebihi satu jenis barang bukti"
"Yang di sini ada yang sudah vonis dan ada yang belum termasuk yang Hummer sudah vonis dikembalikan ke pemiliknya tapi pemiliknya belum menerima," katanya.
Barang bukti seperti kendaraan membutuhkan perawatan. Sekalipun itu barang bukti yang sudah jadi milik negara berdasarkan rampasan. Namun, tentu saja itu butuh biaya untuk perawatan.
(Baca Juga: Segini Biaya Perawatan DFSK Glory 560, Berbeda Sesuai Jarak Tempuh)