Kijang Innova, Fortuner dan 11 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, 'Ngumpet' di Apartemen Mewah

Irsyaad Wijaya - Selasa, 10 Desember 2019 | 11:30 WIB

Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kiri) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi (kanan) menempelkan stiker 'Objek Pajak' pada mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjaring 13 mobil mewah berbagai merek saat razia, (9/12/19).

Rata-rata terparkir di tiga apartemen mewah yang ada di kawasan Jakarta Pusat.

Bahkan jika ditotal, menurut Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon tunggakan pajaknya mencapai Rp 238 juta!

"Kami melakukan razia terhadap 13 mobil yang kami temukan ternyata belum membayar (pajak) dan masuk dalam kategori mobil mewah," ujarnya, (10/12/19).

(Baca Juga: Mobil Mewah Nunggak Pajak Dikasih Tanda Khusus, Lurah Dan Camat Dikerahkan)

Manarsar menyebutkan, 13 mobil yang terjaring razia, yakni Rolls-Royce nopol B 2022 MIS dengan tunggakan Rp 58 juta.

Toyota Land Cruiser nopol B 0906 Y memiliki total tunggakan Rp 33 juta.

Honda Freed nopol B 1365 PZP memiliki tunggakan Rp 7 juta.

Kemudian, Mercedes-Benz nopol B 1150 N memiliki tunggakan Rp 1,2 juta, Toyota Corolla memiliki tunggakan sebesar Rp 738.000.