Otomotifnet.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjaring 13 mobil mewah berbagai merek saat razia, (9/12/19).
Rata-rata terparkir di tiga apartemen mewah yang ada di kawasan Jakarta Pusat.
Bahkan jika ditotal, menurut Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon tunggakan pajaknya mencapai Rp 238 juta!
"Kami melakukan razia terhadap 13 mobil yang kami temukan ternyata belum membayar (pajak) dan masuk dalam kategori mobil mewah," ujarnya, (10/12/19).
(Baca Juga: Mobil Mewah Nunggak Pajak Dikasih Tanda Khusus, Lurah Dan Camat Dikerahkan)
Manarsar menyebutkan, 13 mobil yang terjaring razia, yakni Rolls-Royce nopol B 2022 MIS dengan tunggakan Rp 58 juta.
Toyota Land Cruiser nopol B 0906 Y memiliki total tunggakan Rp 33 juta.
Honda Freed nopol B 1365 PZP memiliki tunggakan Rp 7 juta.
Kemudian, Mercedes-Benz nopol B 1150 N memiliki tunggakan Rp 1,2 juta, Toyota Corolla memiliki tunggakan sebesar Rp 738.000.