Mercedes-Benz E250, Harrier Sampai BMW X6 Nunggak Pajak, Terciduk Parkir di Mall

Ignatius Ferdian - Senin, 23 Desember 2019 | 13:15 WIB

Mercedes-Benz CLK250 Kompressor dan Toyota Harrier yang pemiliknya belum membayar pajak. (Ignatius Ferdian - )

Istimewa
BMW X6 yang pemiliknya belum bayar pajak senilai Rp 34 juta.

"Untuk Mercedes-Benz E250 itu kami temukan pemiliknya belum bayar pajak yang harusnya di bayar bulan Agustus 2019," jelas Yuspin Darmatin, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan.

"Jadi dia sudah telat bayar 4 bulan," tambahnya.

Yuspin menambahkan, bagi wajib pajak yang menunggak pajak sebenarnya terkena denda 2 persen per-bulannya.

"Pemilik Merce E250 harusnya terkena denda 2 persen per-bulan dari harga kendaraannya, empat bulan nunggak berarti dendanya 8 persen," ujar Yuspin lagi.

"Tapi karena saat ini ada bukan penghapusan denda, jadi dia tinggal bayar pokoknya pajaknya saja. Kalau bayar di Januari tahun depan terkena denda 10 persen," tutupnya.