"Untuk Mercedes-Benz E250 itu kami temukan pemiliknya belum bayar pajak yang harusnya di bayar bulan Agustus 2019," jelas Yuspin Darmatin, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan.
"Jadi dia sudah telat bayar 4 bulan," tambahnya.
Yuspin menambahkan, bagi wajib pajak yang menunggak pajak sebenarnya terkena denda 2 persen per-bulannya.
"Pemilik Merce E250 harusnya terkena denda 2 persen per-bulan dari harga kendaraannya, empat bulan nunggak berarti dendanya 8 persen," ujar Yuspin lagi.
"Tapi karena saat ini ada bukan penghapusan denda, jadi dia tinggal bayar pokoknya pajaknya saja. Kalau bayar di Januari tahun depan terkena denda 10 persen," tutupnya.