Otomotifnet.com - E-Tilang siap diberlakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama Polda Jatim, termasuk Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut informasi, E-Tilang atau tilang elektronik akan resmi diberlakukan di Surabaya mulai Januari 2020.
Pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran akan terekam melalui sistem yang terintegrasi.
Jadi saat pelanggar tiba-tiba didatangi petugas kepolisian di alamat rumah maka tidak bisa mengelak.
(Baca Juga: Avanza Dan Kijang Berantakan di Tol Japek, Bodi Bonyok Diterjang Minibus)
Petugas ini akan melakukan verifikasi atas nopol kendaraan yang melakukan pelanggaran, bahkan pelanggar juga ditunjukkan foto muka yang tercapture CCTV.
Mengawali pemberlakuan E-Tilang, telah dipasang 20 alat pendeteksi pelanggaran di titik utama.
"Masih rahasia titiknya biar semua disiplin di jalan. Nanti akan semakin banyak lokasi yang akan kami pasang CCTV E-Tilang. Yang jelas Januari E-Tilang ini sudah diberlakukan," ungkap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (27/12).
(Baca Juga: Kijang Innova Hancur Muka Tak Berkutik, Dua Bus Hangus di Tol Kalikangkung)
E-Tilang ini diterapkan dengan memanfaatkan teknologi CCTV yang canggih.
Selain bisa mengcapture nopol kendaraan pelanggar, CCTV jenis ini bisa mendeteksi pengemudi yang melanggar.
Tidak hanya kendaraan yang melanggar batas zebra cross, marka jalan, menerobos lampu merah.
Namun CCTV terbaru ini bisa mendeteksi sekaligus mengcapture wajah pelanggar, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil.
Bahkan CCTV ini bisa menangkap mobil yang melaju dengan kecepatan 80 KM.
"E-Tilang ini untuk menghindari kecelakaan yang biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas," kata Risma.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda