Otomotifnet.com - Memodifikasi motor pada dasarnya bukan sebuah tindakan yang terlarang.
Hal ini sah-sah saja jika tidak menghilangkan berbagai kelengkapan berlalu lintas, dan menjaga fungsi berkendara di jalan raya tetap terjaga.
Sebagai pabrikan besar, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga tidak pernah melarang pengguna produknya untuk melakukan modifikasi.
Kendati demikian, YIMM mengingatkan pemilik motor bahwa melakukan modifikasi bisa menghilangkan garansi.
(Baca Juga: R15, V-Ixion, MX-King Makin Responsif, Pasang Slipper Clutch Aftermarket, Segini Harganya)
"Kalau saya bicara aturan di buku garansikan sudah ditentukan. Artinya kalau melakukan modifikasi yang pasti garansinya hangus. Mangkanya kita melihat para modifikator ini sudah tahu bahwa kalau kita modifikasi garansinya hangus," kata Antonius Widiantoro, Manager Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) (19/1).
Anton menjelaskan, ukuran modifikasi yang bisa menghilangkan garansi.
Menurut Anton, ukuran modifikasi yang bisa menghilangkan garansi adalah perombakan mesin maupun bagian lainnya yang berdampak terhadap kinerja mesin.
Contohnya perubahan rangka dan suspensi.
(Baca Juga: Yamaha Lexi 125 Bisa Servis di Bengkel Resmi atau Umum, Selisih Biaya Setengahnya)
"Namun jika melihat modifikasi itu tidak berhubungan dengan mesin garansi tersebut masih utuh. Karena teknisi mengetahui motor tersebut sudah dimodif atau belum," bebernya.
Menurut Anton, perubahan pada motor yang masih ditoleransi untuk tetap bisa mendapatkan garansi adalah yang tidak berdampak terhadap perubahan bentuk dan kinerja mesin.
Contohnya pergantian jok ataupun ban sesuai ukuran standar pabrik.