Adapun ruas yang akan mengalami kenaikan tarif adalah ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Ruas tol tersebut dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Kepala BPJT, Danang Parikesit mengatakan saat ini pihaknya juga masih melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Masih sosialisasi. (Estimasi waktu sosialisasi) Sekurangnya seminggu, melihat dinamika masyarakat," ujar Danang, (25/1/20).
(Baca Juga: Tol Dalam Kota Diawasi 24 Jam, Terekam Ngebut, 'Surat Cinta' Mampir Rumah)
Kemudian, untuk jadwal penetapan tarif serta rincian besaran tarif baru yang akan digunakan, baik pihak BPJT maupun CMNP belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Namun, Danang mengatakan pertimbangan penentuan besaran tarif baru ini telah disesuaikan dengan pengaruh kumulatif nilai inflasi wilayah, atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Jasa Marga mengatakan, apabila besaran tarif tol tetap selama masa konsensi atau tidak ada kenaikan secara berkala, maka tarif tol pada masa konsensi berikutnya akan menjadi tinggi dan berada di luar daya beli masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Tol Dalam Kota Akan Disesuaikan, Ada yang Naik dan Ada yang Turun