Tak hanya itu, Djoko juga ikut menyinggung agar aturan mengenai spesifikasi teknis dari kendaraan bermotor dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Harusnya dipegang oleh yang kompeten, industri hanya soal izin dan produksi saja. Dengan teknis di Perhubungan, maka mereka akan lebih memikirkan dampaknya seperti apa bila membuat teknis atau persyaratan, contoh soal ketentuan kapasitas motor yang kecil saat ini yang sudah menjamur," kata Djoko.
Sebelumnya, Nurhayati melontarkan pendapat pembatasan motor di jalan nasional ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 tentang Jalan.
Menurut Nurhayati, bila berkaca dari sejumlah jalan nasional pada beberapa negara, contohnya seperti China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional.
(Baca Juga: Pengendara Motor Wajib Waspada, BMKG Prediksi Jakarta Akan Diguyur Hujan, Ini Datanya)
Terkecuali motor yang memiliki kapasitas mesin 250 cc.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia, kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati yang disitat dari laman dpr.go.id (21/2).
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang," kata dia.
Nurhayati Monoarfa mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk sepeda motor.
Lebih spesifiknya, Nurhayati berpendapat bahwa cukup penting untuk diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi motor untuk melintas.
(Baca Juga: Motor Yang Disita Debt Collector Bisa Balik, Ada Tahapannya, Siapkan Uang Denda)