Wacana Motor Dilarang Melintas di Jalan Nasional Berlanjut, Pengamat: Harus Direalisasikan

Ignatius Ferdian - Senin, 24 Februari 2020 | 18:10 WIB

Kemacetan di Jakarta. (Ignatius Ferdian - )

Artinya, bisa saja ruang gerak motor nantinya akan dibatasi kembali.

Pendapat ini dilontarkan ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 tentang Jalan.

Menurut Nurhayati, bila berkaca dari sejumlah jalan nasional pada beberapa negara, contohnya China, tidak ada motor yang melintas di ruas jalan nasional.

Meski demikian, Nurhayati juga menegaskan bahwa wacana pembatasan kepemilikan serta pengaturan area lintas tidak serta-merta melarang penggunaan kendaraan roda dua atau motor.

Dirinya mengaku tak menutup mata akan pentingnya motor bagi masyarakat luas.

Oleh sebab itu, ia mengungkapkan hanya akan mewacanakan pengaturan pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua serta pengaturan area kendaraan roda dua dengan tetap mengakomodasi kendaraan roda dua bagi masyarakat.

"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umum sudah baik, tapi di daerah mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," kata Nurhayati.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional Terus Dibahas"