Mitsubishi Galant Ditarik Paksa Debt Collector, Surat Putusan Pengadilan Dipertanyakan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 4 Maret 2020 | 13:00 WIB

Ilustrasi Mitsubishi Galant ST (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Debt Collector yang melakukan penarikan motor atau mobil secara paksa kini diburu pihak kepolisian.

Seperti yang dilakukan Satreskrim Polres Lhokseumawe, menahan debt collector berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.

Debt collector di perusahaan leassing kendaraan tersebut ditahan karena dugaan penarikan mobil yang menunggak kredit secara paksa dan tanpa disertai putusan pengadilan.

Wakapolres Lhoksumawe, Kompol Ahzan saat konferensi pers, menerangkan kronologi penangkapan debt collector tersebut, (2/3/20).

(Baca Juga: Motor Yang Disita Debt Collector Bisa Balik, Ada Tahapannya, Siapkan Uang Denda)

Berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan menuju Mitsubishi Galant nopol BK 168 PI buatan 1998 miliknya.

Usai korban menghidupkan mesin, datang tersangka dan temannya dan mengetuk jendala mobil secara keras dan paksa.

Tanpa banyak bicara, tersangka dan rekannya (DPO) langsung mengambil mobil tersebut yang statusnya menunggak kredit.

"Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil," terang Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

"Walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil tersebut," paparnya.

"Lalu pada 21 Desember 2019, korban pun membuat laporan resmi ke kami dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw," katanya.

TRIBUNNEWS.COM
Konferensi pers penangkapan Debt Collector, Senin (2/3/2020). Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menunjukkan barang bukti

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pada 22 Desember 2019, di kawasan Medan, Sumatera Utara, tersangka ditangkap .

Padahal sekarang ini, penarikan mobil atau motor menunggak kredit wajib harus melalui keputusan Pengadilan.

(Baca Juga: Mantan Debt Collector Sebut Tugas Mereka Sebenarnya, Bukan Menyita Motor)

Diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya:

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri"

Makin diperkuat lagi dengan keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dikutif dari JournalPolri yaitu:

"Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan"

Atas dasar itu kini polisi makin kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan paksa motor atau kendaraan kredit.



Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tarik Mobil Kreditan Secara Paksa, Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya