Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta 'ngotot' akan tetap melelang proyek jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada April 2020.
Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutus untuk menghentikan sementara mekanisme lelang proyek tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lelang tetap berjalan meski ada gugatan dari pihak swasta di PTUN.
"Itu hal lain, lelangnya tetap sesuai rencana kami, dan akan kami lakukan pengumuman lelang pada awal April 2020," kata Syafrin di Balai Kota DKI, (6/3/20).
(Baca Juga: Jalan Berbayar Disebut Solusi Macet Jakarta, Empat Tahun Sejak Ujicoba Kok Belum Diterapkan?)
Pada 25 September 2019 lalu, PT Bali Towerindo Sentra Tbk mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT.
Mereka menggugat surat pembatalan lelang yang diterbitkan Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik dengan nomor 33620127.
Kemudian PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra dan meminta DKI mencabut surat pembatalan tersebut pada 3 Maret 2020.
Bahkan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, M. Arif Pratomo memerintahkan tergugat atau Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara lelang ulang, sampai ada putusan hukum berkuatan tetap atau inkrah.