Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) punya beberapa kategori, salah satunya SIM D.
SIM D memang dibuat khusus untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan, bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM, masuk dalam kategori SIM D.
(Baca Juga: Polisi Bakal Menambah Jumlah Kamera E-TLE, Ini 45 Titik Lokasinya)
"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin di Jakarta (14/3).
"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.
"Sementara untuk perpanjang, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.
Dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93:
(Baca Juga: Motor dan Mobil Ratusan Unit Diamankan Dari Tiga Gudang, Status Kredit Digadaikan)
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.