Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan surat penghentian layanan ke tiga jenis bus yang beroperasi di sejumlah terminal di Jakarta.
Tiga jenis bus itu adalah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil demi menanggulangi penyebaran virus corona dari Jakarta menuju daerah lain di Indonesia.
Surat itu dikeluarkan setelah dinasnya menggelar rapat kerja dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan stakeholder lainnya.
(Baca Juga: Toyota Yaris 'Compang-camping', Pecah Ban Terjang Pembatas, Terguling di Tol Padaleunyi)
“Mulai hari ini (Senin, 30/3) pukul 18.00, kami akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek itu yang terkait dengan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata,” kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat (30/3).
Menurut Syafrin, larangan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran corona virus di sejumlah daerah tujuan yang selama ini terjadi peningkatan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Ini dikarenakan banyak masyarakat dari Jabodetabek yang ke daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagainya.
“Kami langsung (tanpa sosialisasi) dan akan melakukan pengecekan di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur,” ujar Syafrin.
(Baca Juga: Tegal Terapkan Local Lockdown, Penumpang Bus Mau Turun Wajib di Terminal)
Hingga kini, katabya, pemerintah daerah tengah mengkaji dampak dari penutupan terminal tersebut. Jenis pemberian kompensasi juga akan dibahas kembali dengan stakeholder terkait.
“Sekarang kami coba monitor, kalau dari jumlah pergerakan ke luar daerah makin bisa minimalisir, otomatis kami bisa tetapkan kapan (pembatasan berakhir),” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Syafrin meminta kepada perusahaan otobus (PO) terkait untuk memaklumi kondisi tersebut. Kata dia, kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penyebaran virus corona.
“Kami mengimbau kepada operator angkutan umum itu (PO) agar bisa melaksanakan hal ini dan tentu ini sebagai upaya bersama dalam rangka mencegah penyebaran corona virus yang lebih masif lagi,” ungkapnya.