Otomotifnet.com - Toyota Land Cruiser Prado berpelat nomor Malaysia senggol pengendara motor hingga tewas.
Tepatnya di jalan lintas utara, Sibau Hulu, Putussibau Utara, Kalimantan Barat pukul 16:00 WIB, (1/4/20).
Kasatlantas Polres Hulu, AKP Sukma Prananta membeberkan kronologi kecelakaan yang melibatkan anggota DPRD Kapuas Hulu, Joni Kamiso.
"Satu orang korban meninggal dunia, seorang ibu rumah tangga bernama Florensiana (52), dan satu korban lagi bernama Yuliana Kristiana Kumpe hanya mengalami patah tulang bahu," ujar AKP Sukma Prananta, (2/4/20).
(Baca Juga: Daihatsu Sigra Babak Belur Dikeroyok, Senggol Pemotor Malah Pilih Kabur)
Saat itu pengemudi Land Cruiser Prado bernopol Malaysia QMC 5186 ingin menyalip kendaraan di depannya.
Namun dari arah berlawanan muncul mobil lain yang tengah melaju.
Spontan, pengemudi kembali masuk ke jalur kiri namun apes di belakangnya melaju korban yang mengendarai motor.
Karena jarak sudah dekat, bumper belakang kiri menyenggol motor korban hingga terjatuh.
"Pengendara sepeda motor tersebut terjatuh, hingga mengakibatkan satu korban (Florensiana) meninggal dunia, dan Yuliana Kristiana Kumpe mengalami patah tulang bahu, dan kini sedang dirawat di rumah sakit Putussibau," ucapnya.
Sukma juga menjelaskan, Land Cruiser Prado nopol Malaysia yang dikemudika Joni Kamiso tersebut, surat menyurat lengkap.
Sedangkan pengendara motor tidak lengkap surat kelengkapannya.
"Korban yang dibonceng tidak menggunakan helm," ujarnya.
(Baca Juga: Honda Brio Bodi Pecah-pecah, Kesenggol Truk Boks, Salip Sisi Kiri Jadi Fatal)
Masalah proses hukum, kata Kasat Lantas tetap dilanjutkan, dan begitu juga sejumlah barang bukti seperti motor dan Land Cruiser Prado diamankan sementara.
"Joni Kamiso juga telah memberikan keterangan atas kejadian tersebut," ungkap AKP Sukma Prananta.
Anggota DPRD Kapuas Hulu itu juga siap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Saya sendiri yang mengantarkan korban ke rumah sakit, dan pokoknya proses pengobatan dan pengurusan mayat saya semua bertanggung jawab," ujarnya, (2/4/20).
Terkait proses hukum itu sendiri atas kejadian itu, Joni Kamiso menyerahkan semuanya ke pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu.
"Saya tidak pungkiri proses hukum pasti berlanjut, dan saya serahkan ke Kepolisian," ucapnya.
Masalah mobil dari Negara Malaysia itu, Joni Kamiso menjelaskan surat menyurat lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia.
"Saya sudah memberikan keterangan semua ke pihak kepolisian," ujarnya.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.