Ganjil Genap Jakarta Dicabut Sampai 19 April 2020, Status Sudah Tanggap Darurat

Irsyaad Wijaya - Senin, 6 April 2020 | 14:05 WIB

Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan masa pencabutan ganjil genap.

Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan, mulai 16 hingga 29 Maret 2020.

Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020. Kini, kebijakan ganjil genap ditiadakan hingga 19 April 2020.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai 5 April 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, (5/4/20).

Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Dicabut Sampai April 2020, Tak Ada Penilangan!

Lebih lanjut, Fahri menegaskan, tak ada penilangan selama kebijakan ganjil genap tersebut dicabut.

Kendati demikian, Fahri mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah.

"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," ungkap Fahri.

Fahri juga mengatakan, setelah 19 April 2020 nanti, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi dan kondisi Jakarta di tengah pandemi corona.