Layanan Angkut Penumpang Dihapus, 80 Persen Penghasilan Pengojek Online Hilang

Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - Sabtu, 11 April 2020 | 18:30 WIB

Ilustrasi ojek online (Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengojek online yang beroperasi di Jakarta sudah dilarang membawa penumpang selama penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Mengikuti aturan tersebut, penyedia aplikasi, Gojek dan Grab akhirnya menghapus sementara layanan Go-Ride dan Grab Bike di wilayah Ibu Kota.

Menanggapi hal ini, Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, memberikan tanggapannya.

Menurut Igun, dengan dilarangnya ojol mengangkut penumpang, itu membuat penghasilan para pengojek akan turun sekitar 70 hingga 80 persen.

Baca Juga: Bayar Pajak Via Online, Proses Paling Lama 3 Hari, Jadi Langsung Diantar ke Rumah

"Kami sangat menyayangkan kebijakan ini turun tanpa ada komunikasi dengan kami. Kami menolak, kami protes keras atas larangan ojek online membawa penumpang," buka Igun saat dihubungi (11/4).

Ia mengaku kecewa karena pihak aplikator juga tidak memberikan solusi, agar para pengojek online tidak kehilangan pemasukan.

Naufal Shafly/GridOto.com
Aplikasi Gojek tidak menyediakan layanan Go-Ride sementara waktu.

"Normatif mereka, hanya menyampaikan saat ini fitur penumpang tidak diaktifkan di Jakarta. Aplikator ada yang membagikan sembako untuk mitranya, tapi gak bisa menyentuh semua, karena mitranya terlalu banyak," jelas Igun.

"Akhirnya yang mendapat sembako dipilih-pilih dengan kriteria tertentu," lanjutnya.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ojek Online Tetap Dilarang Angkut Penumpang