Mudik Lebaran Dilarang, Masih Nekat Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 100 Juta!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 24 April 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran (Irsyaad Wijaya - )

Dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan, bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya atas diskresi dari kepolisian.

Bahkan, bukan tidak mungkin polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk mudik.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak," terangnya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2020 Keluar, Tiket Bus Terlanjur Dibeli, Hangus Atau Bisa Ditukar?

Jasa Marga
Penyekatan Jalan tol Jakarta Cikampek diberlakukan mulai Jumat 24/4 dini hari, disiagakan dua titik penyekatan halau pemudik

"Bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.

Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta, tetapi diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari 1.000 kendaraan diminta putar balik oleh jajarannya karena hendak meninggalkan Jakarta.

Baik melalui pintu tol Bitung ke arah Merak maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.