Otomotifnet.com - Untuk warga Jakarta yang ingin mudik, khusus beberapa kota tujuan ini diperbolehkan.
Dikutip dari laman resmi Dephub.go.id, pengendara motor di Jakarta dan sekitarnya diperbolehkan pulang kampung.
Syaratnya cuma satu yakni kalau ia mudik ke daerah yang masih satu aglomerasi.
Aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Baca Juga: Kebijakan Mudik Digodok, Naik Motor Harus Sendiri, Nekat Boncengan Tak Boleh Lanjut
Saat ini, status tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau biasa disingkat Jabodetabek.
"Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi, begitu pula sebaliknya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti.
"Permenhub Nomor 25 tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek, berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," tutupnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi resmi mengumumkan pelarangan mudik untuk seluruh masyarakat Indonesia (21/4).
Baca Juga: Motor Masuk Tol Disebut Ketua MPR RI Lebih Aman, Data Tol Bali Mandara