Selanjutnya, industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain (Rp 2,14 triliun), industri kertas dan percetakan sebesar Rp 2,99 triliun, serta industri mesin, elektronik, instrumen kedokteran, peralatan listrik, presisi, optik dan jam (Rp 1,99 triliun).