Otomotifnet.com - SIM atau STNK biasanya ditahan polisi sebagai jaminan ketika terkena tilang.
Lantas sebagai gantinya pelanggar akan diberikan surat tilang yang sudah tertera jadwal sidang.
Namun bagaimana jika SIM atau STNK yang ditahan tidak diambil dalam jangka waktu bertahun-tahun, apakah terkena denda dua kali lipat?
Pertanyaan ini pun dijawab oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabin saat dihubungi, (29/4/20).
Baca Juga: Sidang Tilang Kelewat, Bayar Denda Buat Tebus SIM atau STNK Gimana?
"Bagi SIM yang ditilang karena pelanggaran, selama itu masih berlaku (belum mati) dan SIM itu masih aktif masih bisa diproses," terang Rabiin.
"Untuk denda tidak ada, palingan hanya denda tilang saja," kata Rabiin.
Rabiin juga menilai, barang bukti SIM tersebut sudah dilimpahkan semua ke Kejaksaan Negeri.
"Berbeda kalau SIM sudah mati diwajibkan buat SIM baru lagi," ucapnya.
SIM dan STNK merupakan syarat wajib yang mesti dibawa ketika berkendara di jalan raya.
Sebab sebagai tanda bukti sah jika pengendara atau pengemudi layak berkendara di jalan.
Selain itu jika kedapatan melanggar, salah satu bisa dijadikan sebagai jaminan.
Jika kedapatan tak membawa bukti kepemilikan bukan tak mungkin motor atau mobil yang akan disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Surat Tilang Tak Dipakai Saat PSBB, Penggantinya Blanko Kertas Ini
Berkaitan dengan banyaknya kasus SIM atau STNK yang tak diambil bertahun-tahun biasanya warga enggan dengan rumitnya prosedur pengambilan berkas yang ditilang di persidangan.
Padahal prosedurnya kini sudah dipangkas, pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
Bahkan untuk mengetahui denda tilang, pelanggar bisa mengetahui melalui website pengadilan negeri.
Sementara pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri.