Ternyata guna menghindari petugas, kendaraan travel tersebut melalui jalan alternatif atau jalan tikus yakni melalui Desa Limbangansari.
"Informasi awal kami dapatkan dari yang bersangkutan melakukan siaran langsung di salah satu media sosial dengan menawarkan jasa transportasi ke Jakarta dan sekitarnya."
"Hingga anggota kami memergoki dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," ujar Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adipratama (1/6).
Setelah memasuki jalan utama, kendaraan travel gelap tersebut diamankan di Panembong beserta penumpangnya.
Baca Juga: Daihatsu Gran Max Patah Roda, Pintu Melengkung, Terguling Hajar Separator Busway
Dari pengamanan tersebut didapat penumpang tersebut tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dan akhirnya dikembalikan ke alamat masing-masing dengan menggunakan kendaraan dinas Polres Cianjur.
Dari keterangan Ridwan, tarif yang ditawarkan kepada penumpang berkisar Rp200-300 ribu.
"Agar ada efek jera para travel gelap tersebut, kami berikan penindakan berupa tilang dan kendaraan kita amankan juga di Polres Cianjur dan yang bersangkutan pun kita pulangkan juga," katanya.
Pihaknya pun memperketat penjagaan di Cianjur agar masyarakat yang akan pergi ke Jakarta harus memiliki SIKM.
Selain itu, diperketatnya penjagaan agar hal serupa tidak kembali terjadi.