Otomotifnet.com – Sobat termasuk yang sering gonta-ganti merek atau jenis bahan bahan bakar pada tunggangan kesayangan?
Misalnya dalam minggu ini tadinya pakai bahan bakar keluaran Pertamina, lalu minggu berikutnya ganti pakai keluaran Shell atau Total, BP dan main-lain.
Atau tadinya pakai bahan bakar oktan 92, lalu besoknya ganti yang oktan 90 atau 95 dan sebagainya.
Kalau ya, coba simak dulu nih penjelasan dari pakar konversi energi dari Fakultas Teknis dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung, Profesor Dr. Ing., Ir. Tri Yuswidjajanto Zaenuri.
Baca Juga: Sembarang Pakai Octane Booster, Bisa Bahaya Bagi Mesin & Manusia!
“Pertama yang ingin saya jelaskan, bahwa bahan bakar yang boleh dijual di Indonesia, harus memenuhi spesifikasi dari Ditjen Migas, baik untuk bensin maupun solar,” buka Prof. Yus, sapaan akrabnya.
Beberapa syarat yang ditetapkan oleh Ditjen Migas itu, lanjut Prof. Yus, diantaranya adalah bahan bakar tersebut tidak boleh merusakan mesin.
Lalu, “Asapnya atau emisi gas buangnya tidak boleh melewati batas ambang tertentu. Dari situlah (semua bahan bakar itu, red) perlu distandarkan,” jelasnya.
Namun, lanjut Prof. Yus, kita diingatkan bawah kilang minyak yang ada di Indonesia ini merupakan kilang lama.