Otomotifnet.com - Libur panjang Agustus 2020, Jasa Marga memprediksi adanya dua puncak arus mudik keluar Jakarta, yang terjadi masing-masing pada periode HUT Republik Indonesia Ke-75, dan Tahun Baru Islam 1442 H.
Dua puncak arus mudik tersebut diprediksi terjadi di hari Jumat (14/08) dan Rabu (19/08).
Hal ini disampaikan oleh Pratomo Bimawan Putra, selaku Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga.
Menurut Bima, begitu Ia akrab disapa, volume lalu lintas (lalin) keluar Jakarta selama dua hari (14-15 Agustus 2020) diprediksi sebesar 322.437 kendaraan.
Jumlah tersebut naik 8,5% jika dibandingkan dengan lalin normal. Distribusi mayoritas ke arah Timur 48,1%.
Lalu, diikuti ke arah arah Selatan/Lokal 24,7%, dan arah Barat 27,2%.
Baca Juga: Ada Pandemi Covid-19, Jasa Marga Masih Peroleh Laba Bersih Rp 105,7 Miliar
“Sementara itu untuk periode Tahun Baru Islam 1442 H, kami memprediksi volume lalin keluar Jakarta pada tiga hari (19-21 Agustus 2020) sebesar 476.834 kendaraan.”
“Atau naik 21,1% jika dibandingkan dengan lalin normal. Distribusi mayoritas ke arah Timur 50,0%. Lalu, diikuti ke arah Selatan/Lokal 23,1%, dan arah Barat 26,9%,” sambung Bima.
Bima meneruskan, angka prediksi dua puncak arus mudik tersebut merupakan angka kumulatif lalin yang meninggalkan Jakarta di beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier /utama.
Yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan) serta GT Cikampek Utama & GT Kalihurip Utama (arah Timur).
Sejumlah upaya dipersiapkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/SE/M/2020.
“Jasa Marga telah mempersiapkan peningkatan layanan, baik di layanan transaksi, lalu lintas, konstruksi maupun tempat istirahat.”
“Dalam meningkatkan layanan transaksi, Jasa Marga meningkatkan kapasitas layanan di GT Utama dengan menyiapkan Mobile Reader dan memastikan gardu transaksi beroperasi penuh.”
“Untuk meningkatkan layanan lalu lintas, Jasa Marga menempatkan petugas di titik-titik rawan kepadatan untuk percepatan penanganan gangguan lalu lintas.”
“One Call Center 24 jam 14080, optimalisasi kapasitas lajur dengan pemberlakuan rekayasa lalin seperti contraflow atas diskresi Kepolisian,” bebernya lagi.
Baca Juga: Mobil Pintar Hawkeye 2000, Dipakai Jasa Marga Mengukur Kerataan Jalan
Selain itu, Bima melanjutkan, Jasa Marga juga meningkatkan layanan konstruksi, yaitu pelebaran lajur pertemuan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah, dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Dilanjut penghentian sementara pekerjaan konstruksi pada periode libur panjang, menyiapkan petugas siaga 24 jam untuk pekerjaan pemeliharaan rutin, dan pembersihan saluran antisipasi genangan air.
Masih menurut Bima, untuk layanan tempat istirahat, pihaknya mengoptimalkan layanan pada fasilitas yang tesedia dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Di antaranya penerapan physical distancing melalui pembatasan kapasitas pengunjung, menyiagakan petugas dan pos pengamanan, serta melakukan rekayasa lalu lintas buka/tutup Tempat Istirahat saat terjadi antrean kendaraan.
Kemudian melakukan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 13 Agustus 2020.
“Berdasarkan SE, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju arteri. Untuk arus mudik, mobil barang akan dikeluarkan di GT Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek,”
“Dan dapat masuk kembali di GT Palimanan Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Pengaturan ini akan diberlakukan pada 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB untuk periode HUT RI Ke-75,”
“Serta pada tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB untuk periode Tahun Baru Islam 1442 H,” imbuh Bima.
Baca Juga: Pembangunan Tol JORR II Dikebut, Target Rampung November 2020!
Lebih lanjut, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.
Hindari jam-jam puncak arus lalin, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima.
Kemudian mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak) saat berada di tempat istirahat, mengisi saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas.