Otomotifnet.com - Isuzu Panter bonyok setelah dihantam kencang kereta api di perlintasan tanpa palang pintu.
Mobil ini ringsek setelah dihajar kereta api Rapih Dhoho jurusan Surabaya-Blitar dan sebuah mobil minibus di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (17/8/2020).
Kepala Seksi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan, para korban tewas merupakan dua orang penumpang beserta seorang pengemudi dari mobil Isuzu Panther nomor polisi AG 1389 GN yang terlibat kecelakaan tersebut.
"Ketiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Erwan Subagyo dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca Juga: Panther Pikap Mental Diterjang Kereta Api, Penjaga Palang Pintu Sebut Sopir Asal Nyelonong
Masing-masing korban adalah Suwito (65) dan Nurkotim (55), keduanya warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri serta Etik (50) warga Kelurahan Ngampel, Kota Kediri.
Kronologi peristiwa itu, Erwan menambahkan, bermula saat mobil berpenumpang 2 orang dengan pengemudi Suwito itu hendak bepergian ke Pare untuk keperluan pengobatan.
Sesampainya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Baye, diduga Suwito kurang berhati-hati.
Sebab, saat melintas itu, bersamaan datang KA Rapih Dhoho dari arah Surabaya.
Baca Juga: Panther Pikap Mental Diterjang Kereta Api, Penjaga Palang Pintu Sebut Sopir Asal Nyelonong
Jarak yang cukup dekat itu menyebabkan kecelakaan tidak terhindarkan.
Benturan yang cukup keras itu menyebabkan mobil mengalami kerusakan cukup parah bahkan sempat terseret hingga 300 meter.
"Para korban dibawa ke RS Bhayangkara," lanjut Erwan.
Kepala Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pada lokasi kecelakaan tersebut memang tidak ada palang pintu namun sudah dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Isuzu Elf Hantam Tebing di Jalan Menurun, 1 Orang Tewas, Bermula Ban Kiri kempes
"Juga ada early warning system tanda kereta mau lewat," kata Ixfan dalam sambungan telepon.
Oleh sebab itu dia mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas sebagaimana diatur melalui perundangan yang ada, demi keselamatan bersama.
Sementara KA Dhoho, menurutnya, tidak sampai ada kerusakan berarti dan bisa kembali meneruskan perjalanan tanpa ada jadwal yang terganggu.