Ditanya bagaimana penindakannya secara aturan, pihaknya mengaku terkait pajak kendaraan pelat merah menjadi tanggungjawab masing-masing OPD.
"Sebab kalau terkait ini merujuk pada Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016. Mulai dari perencanaan, pengamanan, hingga pelaporan. Sudah menjadi tanggungjawab mereka untuk membayar pajak," katanya.
Pihaknya berujar, jika tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bagi OPD yang lambat membayar pajak kendaraan dinas.
"Kami tidak berwenang terkait pajaknya," ucapnya.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalbar Tembus Rp 1 Triliun, Gubernur Geram, Ancam Ini!
BPPKAD Sumenep menegaskan, juga tidak dapat memberi sanksi apapun terhadap penanggungjawab kendaraan dinas yang lambat bayar pajak.
"Hanya sanksi denda dari Samsat. Bisa saja sanksi tilang dari Lantas kalau terjaring razia," katanya.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, Abdur Rahman membenarkan jika hingga sekarang masih ada kendaraan pelat merah yang nunggak bayar pajak.
"Masih ada sampai sekarang," singkatnya.