Otomotifnet.com - Persoalan merek sebuah produk memang pelik. Termasuk juga perkara merek helm.
Nah belum lama ini pemegang merek helm Caberg di Indonesia, yaitu Arifin Daniel digugat oleh Caberg Italia.
Dalam tuntutannya, Caberg S.p.a. yang beralamat di Via Emilia 11 Azzano San Paolo, 24052, Italia memohon untuk membatalkan Merek "CABERG" dengan Nomor Pendaftaran IDM000381631 yang masuk dalam kelas 12 untuk jenis barang "Helmet”.
Perkara ini bernomor 06/Pdt.Sus-Merk/2020/PN.Niaga.Jkt Pst. yang disidangkan di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Shad Kenalkan Produk Baru, Bahan Aluminium, Enteng dan Kuat, Muat Helm
Yang mana hasilnya telah diputus pada tanggal 07 September 2020 dengan Putusan "Menolak Gugatan Penggugat" dengan pertimbangan Merek "Caberg" Penggugat tidak terbukti merek terkenal.
Dari keterangan tertulis kepada OTOMOTIFNET, Jekrinius H Sirait., S.H.,M.Kn. selaku kuasa hukum tergugat, menerangkan ada 12 bukti mengapa Caberg Indonesia bisa menang dalam perkara ini.
Apa saja? Berikut poin-poin yang disampaikan Jekrinius yang berkantor di Kencana Tower, Lantai Mezzanine, Jl. Meruya Ilir Bisnis Park Kebon Jeruk, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat:
1. Kami Menerima Putusan dari Majelis Hakim yang Terhormat ata putusan 06/Pdt.Sus-Merk/2020/PN.Niaga.Jkt Pst. di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus pada tanggal 07 September 2020.
2. Bahwa Tergugat telah memiliki merek Caberg sejak diajukan tahun 2003 dan terdaftar tahun 2004.
3. Bahwa Tergugat adalah Pengusaha besar khusus helm yang telah membesarkan nama Caberg di Indonesia dan sudah pernah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Gojek, Ace Harware, Ramayana dan dengan perusahaan besar lainnya melalui perusahaan Tergugat, sejak tahun 2004.
4. Bahwa Tergugat Bapak Arifin Daniel adalah Anggota dari AIHI (Asosiasi Industri Helm Indonesia) sejak Februari 2010 dan pastinya adalah professional dalam usaha Helm di Indonesia.
5. Merek kata "Caberg" milik Penggugat dan Tergugat yang berbeda jenis font dan lukisan dengan merek Caberg milik Penggugat.
6. Merek Penggugat, baru diajukan pada tanggal 14 Agustus 2019 dan belum terdaftar.
7. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan Penggugat di mana merek Caberg milik Penggugat di berbagai belahan dunia masih relatif sedikit dan tidak dapat dikategorikan sebagai merek terkenal, maka Majelis Hakim mempertimbangkan Merek penggugat tidak terkenal.
8. Mengenai harga helm milik Penggugat di luar negeri di kisaran Rp 3 sd 4 juta, sedangkan harga helm Caberg tergugat hanya di kisaran Rp 200 ratus ribu sampai Rp 500 ribu dengan standar SNI atas nama Perusahaan Tergugat, ini menyimpulkan adanya perbedaan jenis harga dan Tergugat tidak pernah menyatakan Tergugat adalah bagian dari Caberg luar negeri atau Caberg Penggugat.
9. Bahwa Tergugat (Arifin Daniel) yang telah memberikan lisensi kepada beberapa perusahaan milik Tergugat untuk melakukan produksi Helm Caberg di Indonesia dan izin pemakaian merek kepada beberapa toko di Indonesia, juga telah memberikan sumbangsih perekonomian yang sangat besar melalui pembayaran pajak atas penjualan merek Caberg, dengan terbutkti memiliki toko-toko Caberg yang tersebar di Indonesia dengan tenaga kerja yang banyak di berbagai belahan Indonesia.
10. Bahwa Helm Caberg Tergugat tidak pernah menyatakan ada hubungan dengan Caberg dari luar negeri melainkan Tergugat adalah pemilik merek Caberg Indonesia dengan bukti telah memiliki merek Caberg Indonesia yang diajukan pada tanggal 02 Apr 2019 dengan nomor permohonan D002019016999 untuk barang "HELM PELINDUNG (HELMET), KACA HELM" sebagai identitas merek CABERG INDONESIA khusus di Indonesia.
11. Melalui penelusuran Tergugat, Tergugat menduga Helm Merek Caberg Penggugat, tidak pernah ada dijual di toko offline di Indonesia, jadi bagaimana bisa menjadi terkenal.
12. Sebaliknya sejak 2004, Tergugat telah melakukan publikasi besar-besaran dan kerjasama besar-besaran dengan perusahaan besar dan instansi pemerinta untuk menjadikan besarnya merek Caberg Indonesia di Indonesia.