PSBB Berlaku Lagi di Jakarta, Proses Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Gimana?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 14 September 2020 | 11:30 WIB

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta mulai 14 September 2020.

Beberapa sektor pun pasti akan kembali terkena dampak, termasuk proses pembayaran pajak kendaraan.

Karenanya, selama PSBB nanti, pihak kepolisian akan memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak melalui aplikasi Samsat Online.

"Sejauh ini pelayanan Samsat kita sudah menerapkan protokol kesehatan. Dari mulai awal berlaku PSBB bahkan sebelum pandemi kita sudah menerapkan protokol kesahatan dari mulai pintu masuk," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, (10/9/20).

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat, SIKM di Jalan Tol Dipertanyakan, Ini Kata Korlantas

"Untuk saat ini belum ada informasi soal penutupan," lanjutnya.

"Namun kembali pada prinsip bahwa kita akan meminimalisir pelayanan publik. Jadi kita lebih mengimbau ke masyarakat untuk yang prosesnya singkat seperti pembayaran pajak tahunan itu dapat diproses melalui via online seperti E-Samsat," pesannya.

Dengan pembayaran via online, Ia pun berharap agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk membayarkan pajaknya.

"Walaupun nantinya masyarakat ingin membayar langsung, dia bisa menggunakan layanan Samsat Drive Thru. Sehingga masyarakat tidak perlu masuk ke dalam Samsatnya," tuturnya.

Menurut Martinus, untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling hanya ditempatkan di kawasan parkir Samsat induk.

"Kemudian di area pelayanan Samsat sendiri kita sudah menyiapkan ruang pelayanannya," terangnya.

"Jadi biar orang tidak masuk ke dalam ruangan, kita buka layanan Samsat keliling di depan kantor pelayanan Samsat," tutupnya