Geger! 200 Unit Royal Enfield Bodong, Dealer Tak Beri STNK Dan BPKB Sampai 2 Tahun

Naufal Shafly,Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Jumat, 2 Oktober 2020 | 19:25 WIB

Ilustrasi Royal Enfield Classic 500 (Naufal Shafly,Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

Derrick menduga, DMI telah melakukan tindakan pencucian uang konsumen.

"Setelah ditelurusi, ada dugaan DMI memutar uang di bisnis lain. Logikanya kami Juni 2019 beli, Agustus 2020 disuruh ambil STNK, begitu diambil STNK masa berlaku sampai Januari 2021," ungkapnya.

Akibat masalah ini, Derrick dan pengguna Royal Enfield lainnya harus menelan kerugian yang nilainya miliaran Rupiah.

"Saat ini database kami ada 200 orang yang belum dapat surat-surat, untuk setiap 1 motor ini sudah habis Rp 14 juta. Jadi kerugian kami kalau ditotal Rp 2,8 milyar, jadi hari ini kami mau demo," tutupnya.