Otomotifnet.com - Perpisahan antara Royal Enfield dan PT Distributor Motor Indonesia (DMI) bulan Juli lalu malah menimbulkan masalah baru.
DMI sebagai mantan distributor Royal Enfield di Indonesia, hari ini didatangi konsumennya karena diduga melakukan penggelapan surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Akhirnya 200 orang pemilik Royal Enfield membentuk komunitas, karena hingga kini motor miliknya berstatus bodong akibat belum menerima STNK dan BPKB dari dealer.
Derrick Kurniawan, Ketua Komunitas Royal Enfield Bodong (KRIBO) mengatakan, masalah Royal Enfield Bodong ini sudah bertahun-tahun.
"Kami 90 persen beli cash, waktu itu menurut dealer STNK jadi 2 sampai 4 bulan, BPKB paling lama 1 sampai 2 bulan. Tapi akhirnya sudah 2 tahun STNK dan BPKB enggak jadi-jadi," ujar Ming Ming panggilan akrabnya saat dihubungi (2/10/2020).
Ia menyebut, hal ini diperparah dengan tindakan pegawai DMI yang tidak professional melayani masalah Royal Enfield Bodong ini.
"Kami juga diperas oleh salesnya, kalau STNK enggak keluar diberi nomor sementara. Pengurusannya Rp 500 ribu untuk waktu sebulan, tapi salesnya minta Rp 2 juta," ucap Ming Ming.
"Mereka enggak profesional, kami dianggap kayak sampah. Ini parah banget, enggak ada itikad baik, kami cuma dipingpong dan kami chat WA juga gak dibalas," lanjutnya.
Baca Juga: Naik Royal Enfield Classic 500, Ridwan Kamil Bonceng Istri Motoran ke Pangandaran
Derrick menduga, DMI telah melakukan tindakan pencucian uang konsumen.
"Setelah ditelurusi, ada dugaan DMI memutar uang di bisnis lain. Logikanya kami Juni 2019 beli, Agustus 2020 disuruh ambil STNK, begitu diambil STNK masa berlaku sampai Januari 2021," ungkapnya.
Akibat masalah ini, Derrick dan pengguna Royal Enfield lainnya harus menelan kerugian yang nilainya miliaran Rupiah.
"Saat ini database kami ada 200 orang yang belum dapat surat-surat, untuk setiap 1 motor ini sudah habis Rp 14 juta. Jadi kerugian kami kalau ditotal Rp 2,8 milyar, jadi hari ini kami mau demo," tutupnya.