Mobilio Terbang Hujam Xpander di Sleman, Pengemudi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Ignatius Ferdian - Sabtu, 7 November 2020 | 14:30 WIB

Kondisi Honda Mobilio yang sudah dalam kondisi terbalik (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan menyatakan WA (16) pengemudi Honda Mobilio sebagai tersangka atas kecelakaan di Jalan Magelang km 7.8, Mlati (3/10/2020) .

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan empat penumpang di mobil yang dikendarai WA meninggal dunia.

Empat korban meninggal dunia adalah RBT (19), D (14), SD (14), dan A (16).

Sedangkan korban selamat adalah RAP (16) dan TRW (16), dan pengemudi Xpander yang ditabrak WA.

Baca Juga: Outlander Sport Biang Tabrakan, Tumbuk Etios di Tol Cawang-Grogol, Gran Max, City, Mobilio dan Avanza Ikut Remuk

"Kami sudah proses menuju tahap satu, artinya kelengkapan berkas sudah kita lengkapi," ujar Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan saat ditemui, Jumat (6/11/2020).

Galan menyampaikan untuk alat bukti semuanya sudah cukup.

Selain itu, sudah dilaksanakan gelar perkara dan pengemudi Mobilio juga sudah diperiksa awal sebagai saksi.

"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi pelaku anak. Kita sudah ke Semarang untuk memeriksa yang bersangkutan didampingi oleh pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) karena sesuai sistem peradilan anak, penyidikan juga harus didampingi oleh Bapas," tegasnya.

Baca Juga: Honda Mobilio Putar Arah, Masuk Setengah Ditebas Yamaha V-Ixion, Pengendara Terkapar

Instagram.com/magelang_raya
Kondisi Xpander yang dihujam Mobilio

Selain pengemudi, pihaknya didampingi Bapas juga telah memeriksa saksi-saksi yang merupakan masih satu kelompok bermain pengemudi Mobilio.

Setidaknya sudah ada 7 orang saksi yang dimintai keterangan.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan ahli pidana terkait kasus ini.

"Dalam kasus ini kita persangkakan Pasal 310 ayat 4 juga Pasal 311 ayat 5 ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dari penyidikan memang ada faktor kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tuturnya.

Baca Juga: Honda Mobilio Remuk Wajah, Dikemudikan Bocah 16 Tahun, Hilang Kendali Cium Beton

Galan menjelaskan, pengemudi berinisial WA memang sudah merencanakan dari jauh-jauh hari sebelumnya untuk pergi liburan ke Pantai Indrayanti.

WA juga memahami tidak memiliki SIM tapi memaksakan untuk mengemudi atas kesadarannya sendiri.

"Kecepatan terpantau dari aplikasi GPS yang dimiliki oleh rental itu terakhir di kecapatan 139 km/jam. Artinya yang bersangkutan di situ dari faktor kelalaiannya mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan," ucapnya.

Dikatakan Galan, WA saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Honda Mobilio Tertancap Kolong Truk Tronton, Kabin Terbelah, Dua Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai

"Sudah bisa kita mintai keterangan kemarin juga, sudah kita jelaskan juga. Cuma karena kecelakaan kemarin masih ada trauma," paparnya.

Galan menambahkan, polisi tidak menahan WA karena sudah ada jaminan dari pihak keluarga.

"Ada jaminan dari keluarga, alamatnya jelas dari yang bersangkutan juga sangat kooperatif dan mempertimbangkan faktor usia juga dari kondisi kesehatanya yang masih lemah," ujarnya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2020/11/06/sopir-mobilio-kecelakaan-tewaskan-rombongan-remaja-semarang-ditetapkan-tersangka-keluarga-tak-tahu?page=all