Otomotifnet.com - Jeni Widiawan Sucipto (29) terpaksa jongkok di samping polisi akibat perbuatannya sendiri.
Warga UPT Kandan, desa Kandan, Kota Besi, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini terjerat kasus penggelapan sebuah Daihatsu Sigra.
Ia dilaporkan Satari (41) pemilik Daihatsu Sigra yang tinggal di Dusun Margosari, Sungai Sapat, Subah, Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolsek Kota Besi Iptu Erik Andersen mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti laporan pelapor yang mengaku Daihatsu Sigra yang dipinjam tersangka tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Dipinjam Teman, Izin Jenguk Mertua, Ternyata Digadai Rp 5 Juta
Berdasarkan laporan itu, anggotanya bergerak mengejar pelaku. Hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, (14/11/20).
"Pelaku diamankan di Desa Kota Bangun Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur," ujarnya.
Erik menjelaskan, kronologi penggelapan saat pelaku meminjam Daihatsu Sigra nopol KB 1497 PE warna hitam milik korban dengan alasan untuk menjenguk istrinya, (22/10/20).
Pelapor kemudian mengijinkan pelaku untuk meminjam Sigra tersebut.
Setelah itu Sigra tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Atas kejadian tersebut, korban lapor polisi karena mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000 akibat kehilangan Sigra tersebut," ujarnya.