Otomotifnet.com - Pemerintah memperketat protokol kesehatan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang berlaku mulai 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Untuk perjalanan tujuan Pulau Bali, masyarakat yang memakai moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen.
Paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang Kendaraan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kapan Berlaku?
Terkait perjalanan ke Bali ini, seorang pria bernama Robin Ong, membagikan pengalamannya saat melakukan perjalanan Tangerang-Bali menggunakan mobil pribadi yang dimulai pada 19 Desember 2020.
Robin menceritakan, sepanjang perjalanan Tangerang hingga Banyuwangi tidak ada pemeriksaan protokol kesehatan sama sekali.
"Pemeriksaan baru ada di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi sebelum menyebrang ke Pelabuhan Gilimanuk," ucap Robin, (21/12/20).
Ia mengatakan, semua calon penumpang kapal harus menunjukkan identitas mereka beserta surat hasil tes rapid antigen saat memasuki Pelabuhan Ketapang.
Nantinya, surat hasil tes tersebut divalidasi dengan cara distempel oleh petugas.
"Tapi sayang, saat proses tersebut petugasnya terkesan enggak siap. Enggak siap dalam arti kita diminta untuk menunjukkan protokol kesehatan (surat hasil tes rapid antigen), sementara orang antre sampai rapat-rapat," kata Robin.
"Kalau tadi sih masih belum terlalu ramai ya, jadi mungkin masih bisa diatasi," ucap Robin.
"Tapi nanti kalau sudah ramai, penumpangnya sudah mulai banyak, pasti nanti agak kewalahan juga mereka," lanjutnya.
Baca Juga: Operasi Lilin 2020 Digelar, Ada Rapid Test Antigen di Rest Area, Polisi Pilih Pengendara Cara Acak
Selain di Pelabuhan Ketapang, saat di Pelabuhan Gilimanuk Bali penumpang juga harus kembali menunjukkan identitas dan surat hasil rapid test antigen kepada petugas.
Berdasarkan isi surat edaran dan cerita pengalaman di atas, sudah jelas, jika mau berpergian, khususnya ke Bali, harus mengikuti protokol kesehatan dan menyertakan surat hasil rapid tes antigen.