Otomotifnet.com - Mulai 17 Januari 2021 lalu, tarif tol di Pulau jawa mengalami penyesuaian.
Termasuk di Jawa Tengah, kenaikan tarif juga terjadi di ruas jalan tol Pejagan-Pemalang dan Semarang ABC atau tol dalam Kota Semarang (Semarang inner road).
Karena kenaikan tarif ini, sektor pengusaha jasa angkutan truk kena dampaknya.
Para pengusaha tentunya selalu menggunakan jalan bebas hambatan untuk mengantar barang ke daerah tujuan.
Baca Juga: Wacana Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bikin Warga Resah, Takut IMB Jadi Syarat Ganti Rugi
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY, Bambang Widjanarko mengatakan sebetulnya kenaikan tarif tol hal yang wajar.
Bahkan, kenaikan sudah diatur tiap dua tahun sekali dengan melihat laju inflasi.
Hal mengenai pengoperasian jalan tol, termasuk juga soal tarif sudah diatur baik dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005.
"Jadi tidak ada yang menghalangi pengelola tol untuk tetap mempertahankan margin profit-nya dengan cara menaikkan harga tiap dua tahun sekali.
Baca Juga: Beberapa Ruas Tol Trans Jawa Akan Mengalami Kenaikan Tarif, Ini Daftar Terbarunya
Namun, saat ini kan dunia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang juga kita alami di Indonesia," kata Bambang kepada Tribun Jateng, Selasa (19/1/2021).
Sudah setahun ini, lanjutnya, hampir semua bisnis memburuk.
Beberapa sedang bertahan agar tidak mengalami kebangkrutan, beberapa lagi sudah mengalaminya.
"Jadi rasanya tidak tepat jika keadaan yang sudah terbebani ini, dibebani lagi oleh keputusan pemerintah menaikkan tarif tol," tandasnya.
Baca Juga: Tabrak Orang Nyeberang di Tol Kata Polisi Enggak Ditahan, Ternyata Ada Pasalnya
Selama pandemi saja, ia mengatakan rasanya sudah terpuruk.
Kebanyakan pengusaha atau industri yang merupakan pengguna jasa transportasi truk meminta sejumlah dispensasi.
Kalangan industri telah meminta penurunan ongkos muat kepada transportir atau pengusaha jasa truk.
Kemudian, penangguhan pembayaran dan hanya bisa memberikan separuh kerjaan.
Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut, Kejar Target Beroperasi Akhir 2021
"Daripada tidak bisa jalan, transportir (pengusaha truk) menyanggupi saja, bahu membahu berusaha menahan kebangkrutan," ujarnya.
Menurutnya, alangkah baiknya jika pemerintah ikut bahu membahu dengan industri dan transportir untuk bersama-sama membangun kembali perekonomian negara yang porak poranda akibat pandemi ini.
Di sisi lain, masyarakat sedang mulai divaksin dan nantinya ekonomi akan pelan-pelan pulih.
Jika ekonomi sudah pulih, pihaknya mempersilakan pemerintah menaikan tarif tol.
Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Berbayar Dua Hari Lagi, Tarif Rp 1.250 Per Kilometer
"Tarif Tol mau dinaikkan sah-sah saja menurut sisi hukum tidak ada yang dilanggar, tapi mbok ya pemerintah mau bersabar menunggu sedikit.
Jangan sekarang di saat dunia usaha sedang kolaps," tandasnya.
Pihaknya juga setuju jika ada subsidi tarif tol. Caranya, penyesuaian golongan truk. Mobil pribadi yang memakai tarif Golongan I bayar dengan tarif Golongan V.
Dengan dibalik seperti itu, diharapkan bisa membantu perusahaan logistik agar tetap hidup di masa pandemi.
Pengelola tol juga tetap mendapatkan profit dari kendaraan pribadi yang memakai tol.