Maryana pun berharap para orangtua tidak membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor jika belum cukup umur. "Memberikan ruang sama saja memberikan maut di pundaknya si anak," jelasnya.
Usai kejadian itu, kata Maryana, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"(Olah TKP) sudah dilakukan pada malam itu (27/1/2021), tadi juga sudah pertegas lagi di TKP. Pemeriksaan saksi-saksi sudah kita lakukan," ujarnya.
"Yang jelas diduga pelaku jelas unsur kelalaiannya masuk. Ya nanti dengan hasil penyelidikan nanti ya akan ditingkatkan ke penyidikan ya status si anak akan dijelaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Baca Juga: KIA Sonet Tonggak Lahirnya Small SUV di Indonesia, Disebut Mirip Munculnya City Car
Untuk pengemudi, sambung Maryana, belum dilakukan pemeriksaan. Sebab, untuk memeriksa anak harus melibatkan orang tua, Bapas, Dinsos untuk mendampingi, dan nanti juga ada dari pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Untuk pengemudi belum, jadi pemeriksaan tidak bisa anak langsung diperiksa, harus ada pendampingan dari pihak terkait," jelasnya.