Segini Potensi Retribusi Parkir, Jakparkir Bakal Diterapkan Permanen

Harryt MR - Rabu, 10 Februari 2021 | 22:30 WIB

Aplikasi Jakparkir bakal diterapkan permanen di lokasi yang telah ditentukan (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Setelah uji coba, aplikasi Jakparkir bakal diterapkan permanen di lokasi yang telah ditentukan.

Langkah ini menurut Adji Kusambarto, Kepala UPT Parkir, Dishub DKI Jakarta merupakan upaya mengoptimalkan pendapatan parkir di Jakarta.

Jelas, potensi retribusi di Jakarta cukup besar mengingat populasi kendaraan yang lalu Lalang di ibu kota saban hari jumlahnya besar.

Merujuk data yang dirilis Dishub DKI Jakarta, terjadi peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta sebanyak 565.324 unit kendaraan sejak tahun 2017 ke 2019.

Di 2019, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta tercatat sebanyak 11.839.921 yang terdiri dari mobil penumpang, bus, truk, dan motor.

Baca Juga: Jakarta Pakai Aplikasi Jakparkir, Urai Semrawutnya Masalah Parkir

Dari keempat jenis kendaraan tersebut, tentu populasi motor paling banyak. Yakni 69% atau sebanyak 8.194.590 unit motor.

Disusul populasi mobil penumpang yang mencapai 24% atau sebanyak 2.805.989 unit. Kemudian bus hanya 2% atau 295.370 unit.

Semua data kendaraan tersebut adalah milik warga yang berdomisili di Jakarta, artinya belum termasuk kendaraan warga di sekitarnya yang wara-wiri di ibu kota. Maka jika ditotal jumlahnya bisa lebih banyak lagi.

Gurihnya retribusi parkir di ruas-ruas jalan Jakarta, jika merujuk data yang dimiliki pada 2018, realisasi pendapatan parkir sebesar Rp 104,55 miliar.

Setidaknya ada delapan sumber yang tergolong retribusi parkir bagi Pemprov DKI Jakarta. Realisasi pendapatan dari delapan sumber retribusi parkir 2018 tersebut diantaranya;

Parkir tepi jalan umum Rp 11,69 miliar, pelataran parkir Rp 18,22 miliar, gedung parkir Rp 1,12 miliar, parkir kantong bersama Samsat Rp 3,69 miliar.

Kemudian terminal parkir elektronik Rp 22,83 miliar, parkir PD Pasar Jaya Rp 22,61 miliar, parkir dengan perjanjian kerjasama Rp 21,45 miliar, serta pendapatan BLUD yang sah Rp 2,91 miliar.

Sementara itu, aplikasi JakParkir juga terintegrasi dengan Unit Pelaksana Teknis Uji Kendaraan Bermotor (UPT KIR), Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Emisi Gas Buang Bisa Naik Jika BBM Tak Sesuai, Simak Kata Ahli

Serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Pemilik kendaraan dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, serta pajak kendaraan yang telah didaftarkan melalui aplikasi Jakparkir.

Pertanyaannya, apakah nantinya keberadaan juru parkir dihilangkan?

Ternyata tidak, aplikasi JakParkir turut melibatkan juru parkir, namun mereka telah dilengkapi surat tugas dan seragam resmi.