Pemerintah Genjot Industri Kendaraan Listrik, Begini Terobosannya

Harryt MR - Jumat, 19 Februari 2021 | 21:45 WIB

(Ilustrasi) Menhub Budi Karya Sumadi, akan menggunakan mobil listrik untuk dinas resmi, bernopol RI-35 (Harryt MR - )

Sejalan hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik, seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, terkait percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan.

Diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).

Baca Juga: Industri Motor Listrik Dikebut, Kemenperin Usung Circular Economy

Dirjen ILMATE menegaskan, akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan awareness masyarakat.

Salah satunya dilaksanakan melalui kerja sama antara Kemenperin dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO).

Yakni untuk melaksanakan pilot projectThe Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”.

“Proyek demonstrasi kendaraan listrik hasil kerja sama dengan NEDO Jepang ini bertujuan untuk mengenalkan kendaraan listrik dan teknologi battery sharing,