Pemerintah Genjot Industri Kendaraan Listrik, Begini Terobosannya

Harryt MR - Jumat, 19 Februari 2021 | 21:45 WIB

(Ilustrasi) Menhub Budi Karya Sumadi, akan menggunakan mobil listrik untuk dinas resmi, bernopol RI-35 (Harryt MR - )

Dan tentu saja akan mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pembangunan industri kendaraan listrik di dalam negeri,” bilang Restu Yuni Widayati, Plt. Direktur IMATAP Kemenperin.

Restu menyampaikan, pilot project ini tidak hanya berupa uji coba kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali.

Namun juga dilakukan studi kendaraan listrik oleh Konsorsium Institusi R&D Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Kemudian Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Udayana, serta Universitas Indonesia.

Baca Juga: Target Investasi Manufaktur Rp 323,56 Triliun, Digeber Tahun Depan

Restu menambahkan, proyek kendaraan listrik ini dilakukan melalui beberapa skema seperti penggunaan sepeda motor listrik oleh konsumen langsung (skema B to C), pegawai instansi pemerintah (skema B to B to C).

Kemudian pelaku bisnis (B to B), dan melibatkan sebanyak 300 unit kendaraan roda dua (EV bike), 1000 unit baterai, 40 unit baterai exchanger station (BEx Station) dan 4 unit kendaraan roda empat (Mikro EV).

Salah satu bentuk implementasi skema B to B to C, yaitu kerja sama penggunaan motor listrik dengan satuan kerja di lingkungan Kemenperin di Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.

“Pengguna akan merasakan pengalaman baru mengendarai sepeda motor listrik dan teknologi battery sharing yang memungkinkan para pengguna untuk melakukan penukaran baterai secara langsung pada baterai exchanger station tanpa waktu tunggu,” sambungnya lagi.