Kemenkeu Rilis Aturan Terkait PPnBM 0 Persen, Berlaku Maret, Ini Penjelasannya

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 28 Februari 2021 | 18:20 WIB

Ilustrasi penjualan mobil di ajang GIIAS 2019 (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Sebelumnya, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menjelaskan kesiapan Kemenkeu untuk mengucurkan insentif PPnBm setelah berkoordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

"Kemenkeu sangat siap. Sejak awal sudah koordinasi dengan Kemenperin dan Kemenko Perekonomian," ujar Yustinus saat dihubungi Senin (15/02/2021) lalu.

Pemberian insentif pajak kendaraan ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui peraturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko).

Sehingga diharapkan dengan adanya kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.