Otomotifnet.com - Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru siap diberlakukan pemerintah pada 1 Maret 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK/0.10/2021 menetapkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam pasal 5 dijelaskan PPnBM ditanggung oleh Pemerintah secara bertahap yakni 100 persen dari PPnBm untuk masa Pajak Maret sampai dengan Mei 2021.
Lalu diikuti 50 persen dari PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus 2021, serta 25 persen dari PPnBM September sampai masa pajak Desember 2021.
Baca Juga: Insentif PPnBM Disebut Tak Berlaku Untuk Mobil VIN 2020, Ini Tanggapan Toyota
Adapun kendaraan yang akan mendapat insentif PPnBM diatur dalam pasal 2 huruf b yang tertulis.
'Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggeran 4x2 dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021'
Tetapi dengan persyaratan, penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Sehingga, pada pasal 7 dalam PMK disebutkan dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM jika PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi ketentuan di atas.
Baca Juga: Insentif PPnBM Mulai Berlaku Maret 2021, Pengamat Sebut Permintaan Mobil Melonjak
Sebelumnya, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menjelaskan kesiapan Kemenkeu untuk mengucurkan insentif PPnBm setelah berkoordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
"Kemenkeu sangat siap. Sejak awal sudah koordinasi dengan Kemenperin dan Kemenko Perekonomian," ujar Yustinus saat dihubungi Senin (15/02/2021) lalu.
Pemberian insentif pajak kendaraan ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui peraturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko).
Sehingga diharapkan dengan adanya kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.