Pajero Sport Enggak Dapat Jatah Insentif PPnBM, Mitsubishi Kecewa, Diskon Disiapkan

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 7 April 2021 | 17:45 WIB

Mitsubishi New Pajero Sport di Mitsubishi Motors Supermarket Exhibition Margo City, Depok, Jawa Barat (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Mitsubishi Pajero Sport enggak kebagian jatah perluasan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang mewah (PPnBM) 50 persen yang berlaku mulai April 2021.

Menanggapi hal ini, Naoya Nakamura selaku Presiden Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), mengaku kecewa dengan keputusan ini.

"Ketentuan relaksasi 2.500 cc, kami kecewa tidak termasuk dalam program relaksasi. Ini karena masalah local purchase atau lokal konten yang ada di Pajero Sport," ujar Nakamura dalam media gathering virtual (6/4/2021).

Nakamura menjelaskan pihaknya sudah berupaya meningkatkan local purchase untuk kendaraannya secara bertahap.

Baca Juga: Efek PPnBM, Penjualan Mitsubishi Xpander Melejit, Konsumen Pajero Sport Bisa Nabung Emas

Namun hingga kebijakan tersebut berlaku, pihaknya belum bisa mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah yakni Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen.

Oleh sebab itu, ia pun meminta maaf kepada konsumen lantaran Pajero Sport merupakan model yang dinanti mendapat relaksasi PPnBM.

"Kami paham harus memikirkan konsumen yang saat ini ingin membeli Pajero Sport dengan harga yang lebih rasional. Untuk itu kami mohon maaf kepada konsumen karena Pajero Sport belum dapat masuk ke dalam relaksasi PPnBM ini," terangnya.

Meski begitu, pihaknya sudah menyiapkan promo menarik untuk konsumen yang ingin membeli Pajero Sport.

Baca Juga: Pajero Sport Tak Dapat Jatah Insentif PPnBM, Ini Penjelasan Mitsubishi Tentang Kandungan Lokalnya

"Tidak perlu khawatir karena sebagai gantinya kami MMKSI mulai sales program yang lebih baik lagi mulai dari April 2021. Khusus Pajero Sport tetap diuntungkan dengan program sales silahkan bisa dilihat melalui website dan bisa ditanyakan dealer langsung terkait program-program tersebut," pungkasnya.

Sekadar informasi, daftar kendaraan yang masuk perluasan PPnBM diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021.

Adapun diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021.

Kemudian insentif 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Baca Juga: Pajero Sport Tak Dapat Jatah Insentif PPnBM, Ini Penjelasan Mitsubishi Tentang Kandungan Lokalnya

Sedangkan diskon pajak untuk segmen penggerak 4X4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, akan diberikan sebesar 25 persen pada masa pajak April hingga Agustus 2021.

Lalu diskon pajak sebesar 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.