"Ini untuk mengetahui sudah berapa lama pelaku beraksi, dan berapa uang bayaran yang ia minta. Pemeriksaan juga untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang kabur," katanya.
Ia menjelaskan untuk saat ini kepada pelaku TC dijerat dengan Pasal 287 dan 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.
"Ini terkait surat kendaraan dan SIM yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkannya," kata Sambodo.
Dari pemeriksaan kata Sambodo, dipastikan truk derek liar yang dipakai adalah tidak resmi dan STNK sudah mati sejak tahun 2012.
"Lalu SIM yang dimiliki pelaku adalah SIM A biasa. Sementara untuk mobil derek seharusnya memiliki SIM B1," kata Sambodo.
Baca Juga: Jasa Marga Sediakan Derek Gratis, Dikenakan Biaya Jika Kondisi Seperti Ini
Karenanya kata dia untuk sementara ini pihaknya masih menerapkan pasal di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku.
"Sementara untuk pemerasan, pengancaman dan sebagainya, kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban, datang ke Polda Metro dan membuat laporan," kata Sambodo.
Sebab tanpa adanya laporan para korban, pihaknya tidak bisa menerapkan pasal pidana sesuai KUHP kepada pelaku.
"Jadi saya mengimbau masyarakat yang menjadi korban membuat laporan ke Polda Metro. Terutama korban yang memviralkan video derek liar ini di media sosial," katanya.
Sebelumnya, video berdurasi 45 detik tersebar di media sosial yang memperlihatkan empat orang pelaku derek liar memaksa pengguna dekat gerbang tol Halim Perdanakusuma.