Mengenai putar balik kendaraan, pihak kepolisian akan berupaya agar tidak sampai kecolongan.
Sebab, ciri-ciri pemudik pasti akan dikenali, sehingga diyakini tidak akan dapat melewati penyekatan yang dilakukan.
"Hanya saja, kalau kepentingannya mendesak, misalnya ibu hamil yang mau melahirkan tentunya harus kita pikirkan. Pemudik ini kita kan tau cirinya-cirinya, jadi tidak bisa melewati penyekatan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk mempercepat aturan waktu larangan mudik dari 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April-24 Mei 2021.
Untuk mendukung hal tersebut, sejumlah langkah telah diambil pemerintah, salah satunya adalah dengan memberikan sanksi putar balik bagi kendaraan yang kedapatan melakukan perjalanan mudik.