Otomotifnet.com - Tahap pembebasan lahan terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terus berlanjut.
Terbaru giliran Desa Jungkare dan Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Klaten dengan total kurang lebih 51 bidang tanah yang terdampak proyek jalan tol itu.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten bersama Satker Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah melakukan musyawarah bersama para pemilik lahan pada Jumat (28/5/2021).
Terhitung total nilai bidang tanah yang akan dibebaskan di dua desa ini mencapai Rp 51 miliar.
Baca Juga: Proyek Tol Cigatas Masuk Tahap Pembebasan Lahan, Calo Tanah Bermunculan
"Kami kembali lakukan musyawarah di dua desa, yakni Desa Jungkare dan Desa Kadirejo yang mana pelaksanaan musyawarahnya kami pusatkan di Desa Jungkare," jelas Kepala BPN Klaten, Agung Taufik (28/5/2021).
Agung menambahkan, dalam musyawarah ini seluruh pemilik lahan sepakat dengan bentuk ganti rugi berupa uang pengganti.
Setelah ada kesepakatan itu, BPN Klaten akan mengirimkan berkas para pemilik lahan terdampang ke Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN) agar uang ganti rugi bisa segera dicairkan.
Sementara itu, Staf PPK Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Christian Nugroho menyebut total uang ganti rugi Rp 51 miliar akan dibagikan kepada para pemilik lahan yang ada di Desa Jungkare dan Desa Kadirejo.
Baca Juga: Proyek Tol Semarang-Demak Belum Beres, Pemilik Lahan Curhat, Uang Ganti Rugi Terlalu Murah
Christian menuturkan musyawarah ganti rugi lahan terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berjalan cukup lancar.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Bahkan (para pemilik lahan terdampak) di Desa Pola sudah mendapatkan uang ganti rugi," katanya.
Secara terpisah, Abdul Rojim, selaku pemilik lahan terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo mengaku setuju dengan uang ganti rugi yang diusulkan pada proses musyawarah.
Baca Juga: Proyek Tol Demak Diselimuti Masalah, Warga Protes Tanah per Meter Dihargai Rp 140 Ribu
"Saya setuju. Tanah saya yang tedampak itu lahan persawahan selusa 832 meter persegi. Nominal per meterya sebesar Rp 729 ribu" ucapnya.
Ia melanjutkan, ketika uang ganti rugi dari lahannya sudah cair, dirinya akan langsung menggunakannya untuk membeli lahan untuk persawahan lagi.