Otomotifnet.com - Sedang ramai wacana tarif parkir mobil di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 60 ribu per jam.
Kebijakan ini dilakukan sebagai revisi dari Pergub Nomor 31 tahun 2017, yang sampai saat ini masih menjadi payung hukum untuk tarif parkir di Ibu Kota.
Saat ini Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta juga sedang mempersiapkan revisi soal penerapan tarif parkir tinggi.
Adapun usulan tarif tinggi yang dimaksud besarannya cukup signifikan.
Yakni mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 40.000 per jam untuk motor.
Baca Juga: Mobil Ditarik Duit Parkir Rp 20 Ribu di Malioboro, Pejabat Dishub Jogja Bilang Itu Ilegal
Lalu kapan tarif parkir tersebut akan diberlakukan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, penerapannya masih lama lantaran masih menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi dan belum masuk uji coba.
"Jadi memang kita kemarin mengadakan FGD terkait usulan untuk perubahan untuk peraturan Gubernur Nomor 31 dan 20 tahun 2012. Salah satunya tarif Rp 60 ribu," kata Adji saat dihubungi (21/6/2021).
"Kalau tarif Rp 60 ribu itu kita belum uji coba karena memang regulasinya masih kita usulkan ke Gubernur," sambungnya.
Adji menjelaskan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta.
Baca Juga: Tarif Parkir Progresif Bakal Dikenakan ke Tiga Lokasi di Jakarta Ini, Sasar Mobil Belum Uji Emisi
"Tapi itu baru usulan dan baru nerima masukan saran dan pendapat karena masih banyak pro dan kontra," ucapnya.
Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.
Saat ini lanjut Adji, Jadi yang sedang di uji coba itu adalah terkait tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi.
"Itu pun kita masih pakai Pergub nomor 31 tahun 2017. Dimana lokasinya adalah Irti Monas, Blok M Square dan Samsat Jakarta Barat," tegasnya.
Sebelumnya, dari hasil kajian dan survei menggunakan metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada tahun 2018-2019, didapat hasil penurunan yang signifikan dari penggunan mobil dan motor pribadi bila diterapkan tarif parkir tinggi.
Baca Juga: Ganjil-Genap di Jakarta Akan Diberlakukan, Tak Semua Wilayah Kena, Ada Persyaratannya
Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan, dari hasil survei batas atas WTP dan ATP, untuk penerapan tarif tertinggi pada mobil dan motor, akan berdampak mengurangi 95 persen kendaraan yang parkir.
Adapun tarif parkir tinggi bakal diterapkan pada koridor-koridor jalan yang memiliki fasilitas transportasi umum, atau Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A.
Sementara untuk KPP Golongan B atau nonkoridor, akan ditetapkan dengan tarif lebih rendah.