AM mengaku, mendapat belasan juta dari tiap pikap yang dijual ke penadah.
Uang itu kemudian dibagi dengan dua anggota komplotan yang lain.
"Uangnya untuk biaya hidup," terang AM.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, atas perbuatannya AM diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ia juga mengimbau agar warga tak membiasakan memarkir mobil di sembarang tempat.
Sebab, hal itu akan memudahkan para pencuri seperti komplotan yang diotaki AM itu untuk beraksi.