Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, merilis regulasi baru mengenai syarat perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa PPKM Darurat.
Ketentuan ini tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami di Ditjen Hubdat membuat SE 43 Tahun 2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM darurat," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (3/7/2021).
"Sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali,” sambungnya.
Dalam SE 43 Tahun 2021 tertulis mengenai beberapa ketentuan baru yakni perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Baca Juga: Melanggar PPKM Darurat Bisa Nyesel, SIM Bakal Disita Petugas
Menurut Budi, kartu hasil RT-PCR tersebut berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen.
Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test.
Khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
“Sementara untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama, dengan menunjukkan kartu vaksin pertama serta RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC,” ujarnya.
Baca Juga: Anti Bengong Selama PPKM Darurat, Rawat Motor Aja, Ini Poin-poin Pentingnya