Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.
Budi menegaskan, bahwa dengan hadirnya aturan ini masyarakat tetap melakukan 3M sebagai langkah preventif saat menggunakan moda transportasi darat.
Untuk syarat testing atau vaksinasi untuk wilayah perbatasan, 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
"Selain itu juga ada pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat. Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen,” jabar Dirjen Budi.
Budi menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan random sampling bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di terminal serta di beberapa rest area yang dikoordinir oleh pihak kepolisian.