Dishub Rilis Aturan Pembatasan Perjalanan Transportasi Darat Selama PPKM Darurat, Ini Lengkapnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 4 Juli 2021 | 18:00 WIB

Penyekatan kendaraan PSBB (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, merilis regulasi baru mengenai syarat perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa PPKM Darurat.

Ketentuan ini tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami di Ditjen Hubdat membuat SE 43 Tahun 2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM darurat," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (3/7/2021).

"Sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali,” sambungnya.

Dalam SE 43 Tahun 2021 tertulis mengenai beberapa ketentuan baru yakni perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: Melanggar PPKM Darurat Bisa Nyesel, SIM Bakal Disita Petugas

Menurut Budi, kartu hasil RT-PCR tersebut berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen.

Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test.

Khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

“Sementara untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama, dengan menunjukkan kartu vaksin pertama serta RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC,” ujarnya.

Baca Juga: Anti Bengong Selama PPKM Darurat, Rawat Motor Aja, Ini Poin-poin Pentingnya

Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.

Budi menegaskan, bahwa dengan hadirnya aturan ini masyarakat tetap melakukan 3M sebagai langkah preventif saat menggunakan moda transportasi darat.

Untuk syarat testing atau vaksinasi untuk wilayah perbatasan, 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

"Selain itu juga ada pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat. Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen,” jabar Dirjen Budi.

Budi menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan random sampling bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di terminal serta di beberapa rest area yang dikoordinir oleh pihak kepolisian.